Dampak negative penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi
1.
Kemunculan Cybercrime
Cybercrime
(kejahatan dunia maya) berarti tindakan kriminal yang dilakukan
didunia maya. Kejahatan ini tentu memanfaatkan kecanggihan komputer, internet,maupun
alat TIK yang lain. Meskipun “tidak terlihat”, bukan berarti dampak jenis kejahatan
ini hanyalah ringan. Cybercrime bahkan
dapat mengakibatkan kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan kejahatan
biasa.Pelaku cybercrime dapat melakukan
kejahatan lintas negara bahkan lintas benua. Hal ini disebabkan penggunaan
internet oleh si pelaku. Nah, karena internet
menghubungkan
komputer-komputer di berbagai belahan dunia, tentu korban kejahatan dapat
berasal dari seluruh dunia. Sebagai contoh, seseorang di negara X menggunakan
identitas kartu kredit seseorang di negara Y. Kemudian, oleh pelaku identitas
ini digunakan untuk membeli suatu barang demi kepentingannya sendiri.
Tentu pemilik
kartu kredit akan memperoleh tagihan walaupun ia tidak membeli
barang tersebut. Kejahatan dunia maya memiliki ciri-ciri khusus,
misalnya:
a. kejahatan
dilakukan lintas negara,
b. sanksi
terhadap pelaku kejahatan sulit dilakukan karena perbedaan aturanhukum di
masing-masing negara,
c. kejahatan
biasanya dilakukan menggunakan perangkat TIK, misalnya komputer,internet, atau handphone,
d. kerugian yang
ditimbulkan seringkali lebih besar dibandingkan kejahatan biasa,
e. pelaku
kejahatan biasanya memiliki keahlian di bidang internet dan
komputer. Beberapa
jenis kejahatan dunia maya dapat kamu cermati pada keterangan
berikut.
a. Akses Tanpa
Izin (Unauthorized Access)
Kejahatan jenis unauthorized
access dilakukan dengan memasuki komputer atau jaringan
komputer tanpa izin. Pelaku kejahatan ini memanfaatkan
kelemahan sistem
keamanan komputer maupun jaringan komputer. Si penjahat menyusup ke komputer
untuk mencuri data, melakukan sabotase, atau hanya
sekadar menguji
keahlian yang ia miliki. Pelaku penyusupan disebut cracker
A.
Berbagai Dampak Negatif karena Teknologi Informasi dan Komunikasi
(criminal minder hacker). Jika
si pelaku hanya menguji kemampuannya, dapat
dikatakan bahwa
pelaku ini tergolong hacker.
Sebagai catatan, jasa hacker,sering
digunakan oleh perusahaan pembuat program untuk menguji keamanan suatu program
yang mereka buat.
b.
Illegal Contents
Sesuai namanya, illegal
contents (muatan ilegal) berarti muatan berupa data atau
informasi asing
yang dimasukkan oleh pelaku kejahatan. Data atau informasi
yang dimasukkan
dapat berupa sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai
dengan norma.
Pelaku kejahatan memasukkan data ini untuk menimbulkan
kekacauan atau
mencemarkan nama baik seseorang.
c. Cyber
Spionase
Spionase
berarti mata-mata. Nah, cyber spionase (mata-mata
dalam dunia maya)dilakukan untuk mengamati serta mencuri informasi rahasia
suatu negara atauperusahaan.Untuk menanggulangi cyber
spionase, kamu dapat menggunakan software
penangkal. Sebagai contoh, perhatikan tampilan Software
Cyber Web Filter
berikut
d. Sabotase
Bentuk kejahatan
ini berusaha untuk menimbulkan gangguan, kerusakan,
kehancuran data,
kehancuran program, atau kehancuran jaringan komputer.
Sabotase
dapat dilakukan dengan menggunakan virus atau mengirimkan data
dalam jumlah
besar. Data dalam jumlah besar ini dapat mengakibatkan suatu
sistem terganggu
dan bahkan terhenti.
1)
Denial of Service (DoS)
DoS
menyerang kelangsungan kegiatan jasa di internet. Hal ini marak
terjadi
karena situs
dalam internet sangat mungkin disalahgunakan. Pelaku kejahatan
dapat membuat
situs menjadi penuh oleh data yang ia kirimkan. Akibatnya,
situs tersebut
sulit diakses pengguna.
www.global.spy-software.com
Gambar 4.2 Tampilan software pengantisipasi spionase
48
2) Penyebaran
Virus
Virus adalah
program atau software yang dapat menggandakan diri.
Selain
itu, virus juga
dapat menempelkan diri dengan setiap software dalam
komputer.
Virus dapat
menghilangkan data, mutasi mesin, hingga merusak jari
ngan. Pelaku
kejahatan dapat mengirimkan virus melalui e-mail dan
file yang
diunduh (download)
dari suatu situs.
Koneksi komputer
yang terinfeksi virus biasanya berubah menjadi lambat,
sistem atau software
sering mati, atau komputer melakukan pekerjaan yang
tidak sesuai
dengan perintah kita.
3) Penyebaran Worm
Worm
adalah program yang dapat berjalan sendiri. Jenis program ini
dapat
berpindah-pindah
dari satu komputer ke komputer lain melalui jaringan yang
terhubung. Worm
memperbanyak diri dengan cepat sehingga memori dalam
komputer atau
jaringan komputer menjadi penuh. Jika memori penuh, komputer
tidak dapat
menjalankan operasi dengan baik. Bahkan, mungkin pula komputer
yang terkena worm
sama sekali tidak dapat digunakan.
e. Phising
Phising
dilakukan untuk mengecoh korban sehingga si korban memberikan
data ke dalam
situs yang telah pelaku siapkan. Situs yang disediakan direkayasa
sehingga
menyerupai situs resmi milik perusahaan tertentu. Data pribadi yang
diincar misalnya
ID (identitas), password, dan nomor PIN.
Selanjutnya aneka
data pribadi tersebut
digunakan pelaku kejahatan untuk kepentingan pribadi.
f. Carding
Sesuai istilah
yang diberikan, carding adalah kejahatan seputar
penggunaan
kartu kredit.
Pelaku kejahatan menggunakan identitas kartu kredit orang lain
untuk kepentingan
pribadi. Identitas ini biasa dicuri pelaku ketika pemilik kartu
kredit melakukan
transaksi di internet.
Carding
dilakukan saat pemilik kartu kredit sedang melakukan transaksi online.
Dengan cara
tertentu, pelaku kejahatan menembus jaringan komputer yang
digunakan untuk
melakukan transaksi. Setelah itu, pelaku kejahatan merekam
data-data kartu
kredit. Nah, dengan data kartu kredit inilah pelaku kejahatan
melakukan
transaksi untuk kepentingannya sendiri.
g. Penipuan
Menggunakan Telepon Seluler (Handphone)
Kamu, saudaramu,
atau tetanggamu mungkin
pernah menerima SMS
(Short Message Service)
bahwa kamu
menjadi pemenang suatu
kuis atau
memperoleh pulsa gratis. Tidak
tanggung-tanggung,
hadiah atau pulsa yang
akan kamu terima
bernilai hingga ratusan
juta rupiah.
Namun hati-hati
dengan SMS seperti itu.
Jangankan
memperoleh sepeser uang, bisa bisa
kamu malah rugi
jutaan rupiah. Ya, SMS
yang kamu terima
termasuk penipuan yang memanfaatkan
kemajuan teknologi. Korbanpenipuan SMS
ini banyak sekali. Jadi, kamu
harus berhati-hati
jika menerima SMS yang berisi pemberitahuan
penerima hadiah.
2. Pelanggaran Hak Cipta
Misalkan kamu
menciptakan suatu karya. Nah, hak cipta adalah hak yang
kamu miliki untuk
mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin kepada
orang lain untuk
mengumumkan, memperbanyak, serta menggunakan ciptaanmu
tersebut. Hak
cipta juga berlaku untuk sekelompok orang yang menciptakan
suatu ciptaan.
Dengan hak cipta, seseorang dapat memperoleh keuntungan atas
penggunaan hasil
ciptaannya.
Mungkin kamu
belum terlalu akrab dengan istilah hak cipta. Meskipun begitu,
sebenarnya kamu
sering menemukan aturan hak cipta. Tidak percaya? Coba saja
buka salah satu
buku teks pelajaranmu. Perhatikan halaman copyright dalam
buku
itu. Mirip dengan
gambar berikut, bukan?
Dilarang keras mengutip, menjiplak, memfotokopi sebagian atau
seluruh isi buku
ini serta memperjualbelikannya tanpa izin tertulis dari
penerbit.
Aturan tersebut
digunakan untuk mengatur penggunaan buku. Misalnya
pengguna buku
dilarang mengutip tanpa izin dan memperbanyak buku dengan cara
memfotokopi.
Tentu aturan-aturan ini dibuat untuk menghargai dan melindungi
hak-hak si
pembuat buku. Hak ini misalnya keterjaminan untuk memperoleh
keuntungan dari
penjualan buku (biasa disebut royalti).
Dalam lingkup
yang lebih luas, hak cipta diberikan kepada pencipta software,
desain, hingga
pembuat fotografi. Hak cipta diatur dan dilindungi negara, yaitu
berupa
Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Undang-Undang ini disebut pula
Undang-Undang no
19 tahun 2002. Mengapa Undang-Undang Hak Cipta (UUHC)
dibuat? Apakah
hak-hak pencipta tidak terjamin? Untuk mengetahui jawabannya,
simaklah uraian
berikut.
Ketahuilah,
Indonesia merupakan salah satu negara dengan kasus pembajakan
software
tertinggi di dunia. Bayangkan saja, pada tahun 2008 pembajakan
di
Indonesia
mencapai 87%. Artinya, sebagian besar software yang
digunakan di
Indonesia adalah software
bajakan.
Membajak software
dapat berupa tindakan memperbanyak software
atau
memperjualbelikan
hasil penggandaan tersebut. Di sisi lain, software harus
digunakan dengan
aturan tertentu. Misalnya saja software tidak
boleh diperbanyak
dan hanya boleh
diinstal pada satu komputer.
Jadi, jika kamu
membeli software bajakan, berarti kamu
mematikan kreativitas
pembuat software.
Ya, tentu saja hal ini akan terjadi. Sebab, pembuat software
merasa tidak
dihargai. Lebih jauh lagi, ia tidak akan memperoleh keuntungan. Jika
ia tidak
memperoleh keuntungan, tentu ia sulit melakukan riset lagi.
Bukan hanya
pencipta, pemerintah juga mengalami kerugian akibat pembajakan.
Ya, sebab
pemerintah akan kehilangan pajak yang seharusnya diperoleh dari
penjualan software
asli.
3. Munculnya Kekejaman dan Kekerasan
Kekejaman dan
kekerasan merupakan efek lain dari alat TIK. Coba kamu amati
berita dalam
koran, televisi, atau internet. Kejahatan dengan kekerasan semakin
banyak, bukan?
Menurut pengamatan ahli, terdapat kecenderungan pelaku
kekerasan meniru
tindak kriminal yang ia tonton dari televisi, internet, atau koran.
Beberapa waktu
lalu internet bahkan digunakan sebagai sarana mengatur strategi
oleh sekelompok
teroris.
Dewasa ini
televisi juga menyajikan tontonan yang kurang baik. Misalnya saja
penayangan
sinetron yang cenderung mengumbar kekerasan, kejahatan, dan
kelicikan. Jika
masyarakat tidak selektif dan kritis, mungkin saja perilaku tokohtokoh
sinetron ini akan
mempengaruhi masyarakat.
4. Masuknya Budaya Asing
Budaya asing tak
selamanya buruk.
Namun, tidak
semua budaya asing juga
baik. Gawatnya,
semua budaya asing, baik
atau buruk, mudah
sekali masuk ke suatu
negara. Tentu
media yang digunakan adalah
alat TIK. Hanya
dengan mengunjungi suatu
situs, kita mudah
sekali mencari referensi
aneka budaya.
Nah, jika kita tidak berhatihati
mencermati budaya
asing, mungkin
saja kita akan
berperilaku sesuai dengan
budaya asing itu.
5. Bahaya Perjudian dan Pornografi
Perjudian dan
pornografi sebenarnya masalah klasik di berbagai belahan dunia.
Tanpa kehadiran
alat-alat TIK pun, dua hal ini telah ada. Namun, kehadiran alat TIK
juga memicu
bentuk-bentuk baru perjudian dan pornografi.
Perjudian melalui
internet (perjudian online)
semakin marak. Dengan sistem ini,
perjudian dapat
dilakukan antarbenua. Begitu pula dengan pornografi. Hal yang
satu ini juga
semakin marak karena kemudahan mengakses materi porno. Bahkan,
dalam internet dapat ditemukan banyak sekali situs
porno
B. Penanggulangan Dampak Negatif
Aneka dampak
negatif dari kehadiran alat TIK telah dipikirkan pemerintah. Dari
hasil pemikiran
ini lahir dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC)
dan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).
Tanpa UUHC dan
UUITE sebenarnya kita telah memiliki etika penggunaan
komputer. Etika
ini dinamakan “Sepuluh Kode Etik Penggunaan Komputer” atau
The
Ten Commandments of Computer Ethics. Etika ini dikeluarkan oleh Computer
Ethics
Institute. Isi kesepuluh kode etik ini sebagai berikut.
a. Jangan
menggunakan komputer untuk melukai atau menyakiti orang lain.
b. Jangan
mengganggu kinerja komputer yang digunakan orang lain.
c. Jangan
memata-matai data orang lain.
d. Jangan
menggunakan komputer untuk mencuri.
e. Jangan
menggunakan komputer untuk membuat saksi palsu.
f. Jangan
menyalin atau menggunakan software yang
tidak kamu beli dengan
sah.
g. Jangan
menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa penghargaan
yang layak.
h. Jangan
menyalahgunakan keahlian orang lain.
i. Pikirkan
baik-baik dampak yang mungkin timbul dari program atau sistem
komputer yang
kamu buat atau rancang.
j. Selalu gunakan
komputer dengan pertimbangan baik-baik serta hormati orang
lain.
Coba pahami
sepuluh kode etik tersebut. Sebenarnya kode etik tersebut sudah
mengatur tata
cara pencegahan dampak negatif akibat penggunaan komputer.
Jika pengguna
komputer memegang teguh kode etik, tentu kejahatan akibat
penggunaan TIK
tidak akan ada.
Bagaimana jika
ada pengguna komputer yang bandel? Pengguna ini dapat
1. Kode
Etik Penggunaan Komputer
Tanpa UUHC dan
UUITE sebenarnya kita telah memiliki etika penggunaan
komputer. Etika
ini dinamakan “Sepuluh Kode Etik Penggunaan Komputer” atau
The
Ten Commandments of Computer Ethics. Etika ini dikeluarkan oleh Computer
Ethics
Institute. Isi kesepuluh kode etik ini sebagai berikut.
a. Jangan
menggunakan komputer untuk melukai atau menyakiti orang lain.
b. Jangan
mengganggu kinerja komputer yang digunakan orang lain.
c. Jangan
memata-matai data orang lain.
d. Jangan
menggunakan komputer untuk mencuri.
e. Jangan
menggunakan komputer untuk membuat saksi palsu.
f. Jangan
menyalin atau menggunakan software yang
tidak kamu beli dengan
sah.
g. Jangan
menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa penghargaan
yang layak.
h. Jangan
menyalahgunakan keahlian orang lain.
i. Pikirkan
baik-baik dampak yang mungkin timbul dari program atau sistem
komputer yang
kamu buat atau rancang.
j. Selalu gunakan
komputer dengan pertimbangan baik-baik serta hormati orang
lain.
Coba pahami
sepuluh kode etik tersebut. Sebenarnya kode etik tersebut sudah
mengatur tata
cara pencegahan dampak negatif akibat penggunaan komputer.
Jika pengguna
komputer memegang teguh kode etik, tentu kejahatan akibat
penggunaan TIK
tidak akan ada.
Bagaimana jika
ada pengguna komputer yang bandel? Pengguna ini dapat
terkena sanksi
hukum. Sanksi ini tidak ringan. Nah, untuk mengetahui beberapa
sanksi bagi
pelanggar hukum, simak uraiannya lebih lanjut.
2. Undang-Undang Hak Cipta
Undang-Undang Hak
Cipta (UUHC) dirancang oleh pemerintah. Pemerintah
Indonesia
mengeluarkan UUHC dalam bentuk Undang-Undang nomor 19 tahun
2002. UUHC
melindungi hak cipta bagi pembuat benda berkategori berikut.
a. Buku, program
komputer, pamflet, layout karya tulis yang diterbitkan,
dan
semua hasil karya
tulis yang lain.
b. Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan yang sejenis dengan itu.
c. Alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan.
d. Lagu atau
musik dengan teks maupun tanpa teks.
e. Drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f. Seni rupa
dalam segala bentuk, misalnya lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan.
g. Arsitektur.
h. Peta.
i. Seni batik.
j. Fotografi.
k. Sinematografi.
l. Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya pengalihwujudan
yang lain.
Hak cipta di
bidang komputer juga memperoleh perhatian khusus. Pasal yang
mengatur hal ini
misalnya pasal 1 ayat 8, pasal 2 ayat 2, dan pasal 30. Salah satu
sanksi yang dapat
dikenakan kepada pembajak program dicantumkan dalam pasal
72 ayat 3. Bunyi
pasal ini sebagai berikut.
Ketentuan Pidana
Pasal 72 Ayat 3
Barang siapa dengan sengaja
dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu
Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00
Selain sanksi
yang tercantum dalam pasal 72 ayat 3, pelanggar hak cipta dapat
dikenakan gugatan
oleh pemegang hak cipta. Pelanggar dapat dituntut untuk
membayar ganti
rugi berupa sejumlah uang.
Nah, agar kamu
tidak termasuk kaum pembajak, gunakanlah software yang
resmi. Software
ini dapat kamu gunakan setelah kamu membelinya. Jika kamu ingin
menggunakan software
yang bebas pakai, gunakan software jenis
open source.
Sebagai contoh,
kamu dapat menggunakan software OpenOffice.Org.
Software
ini mirip dengan Microsoft
Office. Kamu dapat menggunakan OpenOffice.Writer.
Org
untuk mengetik, OpenOffice.Calc.Org untuk
melakukan operasi hitung, dan
sebagainya.
Gambar 4.6 Tampilan Open
Office.org.draw
3. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang ITE
sebenarnya singkatan dari Undang-Undang Tentang
Informasi dan
Transaksi Elektronik. Namun, masyarakat lebih akrab dengan istilah
undang-undang cybercrime.
Wajar saja, sebab undang-undang ini memang
mengatur aneka
tatanan termasuk sanksi kepada pelaku kejahatan di dunia maya.
Undang-undang ITE
dikeluarkan pemerintah sebagai Undang-Undang
nomor 11 tahun
2008. Kita semua berharap UUITE mampu membuat jera para
pelaku kejahatan
di dunia maya. Selain ancaman hukuman penjara, UUITE juga
mengenakan sanksi
denda cukup tinggi.
Coba simak
beberapa pasal yang memuat sanksi dan denda bagi si pelaku
berikut.
Pidana
satu tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap
orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki
muatan
pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui
komputer atau
sistem elektronik.
Pidana
empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1):
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer
dan atau sistem
elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh,
mengubah,
merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau
sistem elektronik.
Pidana
enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22 (1):
Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur
pada agen
elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya
melakukan
perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 25:
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang
menyangkut data
tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan
dari orang yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan.
Nah, dengan sanksi
dan denda yang tak main-main ini, diharapkan pelanggaran
di dunia maya tidak terjadi
lagi.