Thursday, 24 March 2016

dampak negativ teknologi informasi dan komunikasi



Dampak negative penggunaan teknologi informasi dan komunikasi

1. Kemunculan Cybercrime
Cybercrime (kejahatan dunia maya) berarti tindakan kriminal yang dilakukan didunia maya. Kejahatan ini tentu memanfaatkan kecanggihan komputer, internet,maupun alat TIK yang lain. Meskipun “tidak terlihat”, bukan berarti dampak jenis kejahatan ini hanyalah ringan. Cybercrime bahkan dapat mengakibatkan kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan kejahatan biasa.Pelaku cybercrime dapat melakukan kejahatan lintas negara bahkan lintas benua. Hal ini disebabkan penggunaan internet oleh si pelaku. Nah, karena internet
menghubungkan komputer-komputer di berbagai belahan dunia, tentu korban kejahatan dapat berasal dari seluruh dunia. Sebagai contoh, seseorang di negara X menggunakan identitas kartu kredit seseorang di negara Y. Kemudian, oleh pelaku identitas ini digunakan untuk membeli suatu barang demi kepentingannya sendiri.
Tentu pemilik kartu kredit akan memperoleh tagihan walaupun ia tidak membeli
barang tersebut. Kejahatan dunia maya memiliki ciri-ciri khusus, misalnya:
a. kejahatan dilakukan lintas negara,
b. sanksi terhadap pelaku kejahatan sulit dilakukan karena perbedaan aturanhukum di masing-masing negara,
c. kejahatan biasanya dilakukan menggunakan perangkat TIK, misalnya komputer,internet, atau handphone,
d. kerugian yang ditimbulkan seringkali lebih besar dibandingkan kejahatan biasa,
e. pelaku kejahatan biasanya memiliki keahlian di bidang internet dan
komputer. Beberapa jenis kejahatan dunia maya dapat kamu cermati pada keterangan
berikut.
a. Akses Tanpa Izin (Unauthorized Access)
Kejahatan jenis unauthorized access dilakukan dengan memasuki komputer atau jaringan komputer tanpa izin. Pelaku kejahatan ini memanfaatkan
kelemahan sistem keamanan komputer maupun jaringan komputer. Si penjahat menyusup ke komputer untuk mencuri data, melakukan sabotase, atau hanya
sekadar menguji keahlian yang ia miliki. Pelaku penyusupan disebut cracker
A. Berbagai Dampak Negatif karena Teknologi Informasi dan Komunikasi
 (criminal minder hacker). Jika si pelaku hanya menguji kemampuannya, dapat
dikatakan bahwa pelaku ini tergolong hacker. Sebagai catatan, jasa hacker,sering digunakan oleh perusahaan pembuat program untuk menguji keamanan suatu program yang mereka buat.
b. Illegal Contents                                                               
Sesuai namanya, illegal contents (muatan ilegal) berarti muatan berupa data atau
informasi asing yang dimasukkan oleh pelaku kejahatan. Data atau informasi
yang dimasukkan dapat berupa sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai
dengan norma. Pelaku kejahatan memasukkan data ini untuk menimbulkan
kekacauan atau mencemarkan nama baik seseorang.
c. Cyber Spionase
Spionase berarti mata-mata. Nah, cyber spionase (mata-mata dalam dunia maya)dilakukan untuk mengamati serta mencuri informasi rahasia suatu negara atauperusahaan.Untuk menanggulangi cyber spionase, kamu dapat menggunakan software
penangkal. Sebagai contoh, perhatikan tampilan Software Cyber Web Filter
berikut

d. Sabotase
Bentuk kejahatan ini berusaha untuk menimbulkan gangguan, kerusakan,
kehancuran data, kehancuran program, atau kehancuran jaringan komputer.
Sabotase dapat dilakukan dengan menggunakan virus atau mengirimkan data
dalam jumlah besar. Data dalam jumlah besar ini dapat mengakibatkan suatu
sistem terganggu dan bahkan terhenti.
1) Denial of Service (DoS)
DoS menyerang kelangsungan kegiatan jasa di internet. Hal ini marak terjadi
karena situs dalam internet sangat mungkin disalahgunakan. Pelaku kejahatan
dapat membuat situs menjadi penuh oleh data yang ia kirimkan. Akibatnya,
situs tersebut sulit diakses pengguna.
www.global.spy-software.com
Gambar 4.2 Tampilan software pengantisipasi spionase
48
2) Penyebaran Virus
Virus adalah program atau software yang dapat menggandakan diri. Selain
itu, virus juga dapat menempelkan diri dengan setiap software dalam komputer.
Virus dapat menghilangkan data, mutasi mesin, hingga merusak jari
ngan. Pelaku kejahatan dapat mengirimkan virus melalui e-mail dan file yang
diunduh (download) dari suatu situs.
Koneksi komputer yang terinfeksi virus biasanya berubah menjadi lambat,
sistem atau software sering mati, atau komputer melakukan pekerjaan yang
tidak sesuai dengan perintah kita.



3) Penyebaran Worm
Worm adalah program yang dapat berjalan sendiri. Jenis program ini dapat
berpindah-pindah dari satu komputer ke komputer lain melalui jaringan yang
terhubung. Worm memperbanyak diri dengan cepat sehingga memori dalam
komputer atau jaringan komputer menjadi penuh. Jika memori penuh, komputer
tidak dapat menjalankan operasi dengan baik. Bahkan, mungkin pula komputer
yang terkena worm sama sekali tidak dapat digunakan.
e. Phising
Phising dilakukan untuk mengecoh korban sehingga si korban memberikan
data ke dalam situs yang telah pelaku siapkan. Situs yang disediakan direkayasa
sehingga menyerupai situs resmi milik perusahaan tertentu. Data pribadi yang
diincar misalnya ID (identitas), password, dan nomor PIN. Selanjutnya aneka
data pribadi tersebut digunakan pelaku kejahatan untuk kepentingan pribadi.
f. Carding
Sesuai istilah yang diberikan, carding adalah kejahatan seputar penggunaan
kartu kredit. Pelaku kejahatan menggunakan identitas kartu kredit orang lain
untuk kepentingan pribadi. Identitas ini biasa dicuri pelaku ketika pemilik kartu
kredit melakukan transaksi di internet.
Carding dilakukan saat pemilik kartu kredit sedang melakukan transaksi online.
Dengan cara tertentu, pelaku kejahatan menembus jaringan komputer yang
digunakan untuk melakukan transaksi. Setelah itu, pelaku kejahatan merekam
data-data kartu kredit. Nah, dengan data kartu kredit inilah pelaku kejahatan
melakukan transaksi untuk kepentingannya sendiri.
g. Penipuan Menggunakan Telepon Seluler (Handphone)
Kamu, saudaramu, atau tetanggamu mungkin
pernah menerima SMS (Short Message Service)
bahwa kamu menjadi pemenang suatu
kuis atau memperoleh pulsa gratis. Tidak                 
tanggung-tanggung, hadiah atau pulsa yang
akan kamu terima bernilai hingga ratusan
juta rupiah.
Namun hati-hati dengan SMS seperti itu.
Jangankan memperoleh sepeser uang, bisa bisa
kamu malah rugi jutaan rupiah. Ya, SMS
yang kamu terima termasuk penipuan yang memanfaatkan kemajuan teknologi. Korbanpenipuan SMS ini banyak sekali. Jadi, kamu
harus berhati-hati jika menerima SMS yang berisi pemberitahuan   penerima hadiah.

2. Pelanggaran Hak Cipta
Misalkan kamu menciptakan suatu karya. Nah, hak cipta adalah hak yang
kamu miliki untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin kepada
orang lain untuk mengumumkan, memperbanyak, serta menggunakan ciptaanmu
tersebut. Hak cipta juga berlaku untuk sekelompok orang yang menciptakan
suatu ciptaan. Dengan hak cipta, seseorang dapat memperoleh keuntungan atas
penggunaan hasil ciptaannya.
Mungkin kamu belum terlalu akrab dengan istilah hak cipta. Meskipun begitu,
sebenarnya kamu sering menemukan aturan hak cipta. Tidak percaya? Coba saja
buka salah satu buku teks pelajaranmu. Perhatikan halaman copyright dalam buku
itu. Mirip dengan gambar berikut, bukan?
Dilarang keras mengutip, menjiplak, memfotokopi sebagian atau seluruh isi buku
ini serta memperjualbelikannya tanpa izin tertulis dari penerbit.

Aturan tersebut digunakan untuk mengatur penggunaan buku. Misalnya
pengguna buku dilarang mengutip tanpa izin dan memperbanyak buku dengan cara
memfotokopi. Tentu aturan-aturan ini dibuat untuk menghargai dan melindungi
hak-hak si pembuat buku. Hak ini misalnya keterjaminan untuk memperoleh
keuntungan dari penjualan buku (biasa disebut royalti).
Dalam lingkup yang lebih luas, hak cipta diberikan kepada pencipta software,
desain, hingga pembuat fotografi. Hak cipta diatur dan dilindungi negara, yaitu
berupa Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Undang-Undang ini disebut pula
Undang-Undang no 19 tahun 2002. Mengapa Undang-Undang Hak Cipta (UUHC)
dibuat? Apakah hak-hak pencipta tidak terjamin? Untuk mengetahui jawabannya,
simaklah uraian berikut.
Ketahuilah, Indonesia merupakan salah satu negara dengan kasus pembajakan
software tertinggi di dunia. Bayangkan saja, pada tahun 2008 pembajakan di
Indonesia mencapai 87%. Artinya, sebagian besar software yang digunakan di
Indonesia adalah software bajakan.
Membajak software dapat berupa tindakan memperbanyak software atau
memperjualbelikan hasil penggandaan tersebut. Di sisi lain, software harus
digunakan dengan aturan tertentu. Misalnya saja software tidak boleh diperbanyak
dan hanya boleh diinstal pada satu komputer.
Jadi, jika kamu membeli software bajakan, berarti kamu mematikan kreativitas
pembuat software. Ya, tentu saja hal ini akan terjadi. Sebab, pembuat software
merasa tidak dihargai. Lebih jauh lagi, ia tidak akan memperoleh keuntungan. Jika
ia tidak memperoleh keuntungan, tentu ia sulit melakukan riset lagi.
Bukan hanya pencipta, pemerintah juga mengalami kerugian akibat pembajakan.
Ya, sebab pemerintah akan kehilangan pajak yang seharusnya diperoleh dari
penjualan software asli.

3. Munculnya Kekejaman dan Kekerasan
Kekejaman dan kekerasan merupakan efek lain dari alat TIK. Coba kamu amati
berita dalam koran, televisi, atau internet. Kejahatan dengan kekerasan semakin
banyak, bukan? Menurut pengamatan ahli, terdapat kecenderungan pelaku
kekerasan meniru tindak kriminal yang ia tonton dari televisi, internet, atau koran.
Beberapa waktu lalu internet bahkan digunakan sebagai sarana mengatur strategi
oleh sekelompok teroris.
Dewasa ini televisi juga menyajikan tontonan yang kurang baik. Misalnya saja
penayangan sinetron yang cenderung mengumbar kekerasan, kejahatan, dan
kelicikan. Jika masyarakat tidak selektif dan kritis, mungkin saja perilaku tokohtokoh
sinetron ini akan mempengaruhi masyarakat.

4. Masuknya Budaya Asing
Budaya asing tak selamanya buruk.
Namun, tidak semua budaya asing juga
baik. Gawatnya, semua budaya asing, baik
atau buruk, mudah sekali masuk ke suatu
negara. Tentu media yang digunakan adalah
alat TIK. Hanya dengan mengunjungi suatu
situs, kita mudah sekali mencari referensi
aneka budaya. Nah, jika kita tidak berhatihati
mencermati budaya asing, mungkin
saja kita akan berperilaku sesuai dengan
budaya asing itu.

5. Bahaya Perjudian dan Pornografi
Perjudian dan pornografi sebenarnya masalah klasik di berbagai belahan dunia.
Tanpa kehadiran alat-alat TIK pun, dua hal ini telah ada. Namun, kehadiran alat TIK
juga memicu bentuk-bentuk baru perjudian dan pornografi.
Perjudian melalui internet (perjudian online) semakin marak. Dengan sistem ini,
perjudian dapat dilakukan antarbenua. Begitu pula dengan pornografi. Hal yang
satu ini juga semakin marak karena kemudahan mengakses materi porno. Bahkan,
dalam internet dapat ditemukan banyak sekali situs porno

B. Penanggulangan Dampak Negatif
Aneka dampak negatif dari kehadiran alat TIK telah dipikirkan pemerintah. Dari
hasil pemikiran ini lahir dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC)
dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).
Tanpa UUHC dan UUITE sebenarnya kita telah memiliki etika penggunaan
komputer. Etika ini dinamakan “Sepuluh Kode Etik Penggunaan Komputer” atau
The Ten Commandments of Computer Ethics. Etika ini dikeluarkan oleh Computer
Ethics Institute. Isi kesepuluh kode etik ini sebagai berikut.
a. Jangan menggunakan komputer untuk melukai atau menyakiti orang lain.
b. Jangan mengganggu kinerja komputer yang digunakan orang lain.
c. Jangan memata-matai data orang lain.
d. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
e. Jangan menggunakan komputer untuk membuat saksi palsu.
f. Jangan menyalin atau menggunakan software yang tidak kamu beli dengan
sah.
g. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa penghargaan
yang layak.
h. Jangan menyalahgunakan keahlian orang lain.
i. Pikirkan baik-baik dampak yang mungkin timbul dari program atau sistem
komputer yang kamu buat atau rancang.
j. Selalu gunakan komputer dengan pertimbangan baik-baik serta hormati orang
lain.
Coba pahami sepuluh kode etik tersebut. Sebenarnya kode etik tersebut sudah
mengatur tata cara pencegahan dampak negatif akibat penggunaan komputer.
Jika pengguna komputer memegang teguh kode etik, tentu kejahatan akibat
penggunaan TIK tidak akan ada.
Bagaimana jika ada pengguna komputer yang bandel? Pengguna ini dapat
1. Kode Etik Penggunaan Komputer
Tanpa UUHC dan UUITE sebenarnya kita telah memiliki etika penggunaan
komputer. Etika ini dinamakan “Sepuluh Kode Etik Penggunaan Komputer” atau
The Ten Commandments of Computer Ethics. Etika ini dikeluarkan oleh Computer
Ethics Institute. Isi kesepuluh kode etik ini sebagai berikut.
a. Jangan menggunakan komputer untuk melukai atau menyakiti orang lain.
b. Jangan mengganggu kinerja komputer yang digunakan orang lain.
c. Jangan memata-matai data orang lain.
d. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
e. Jangan menggunakan komputer untuk membuat saksi palsu.
f. Jangan menyalin atau menggunakan software yang tidak kamu beli dengan
sah.
g. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa penghargaan
yang layak.
h. Jangan menyalahgunakan keahlian orang lain.
i. Pikirkan baik-baik dampak yang mungkin timbul dari program atau sistem
komputer yang kamu buat atau rancang.
j. Selalu gunakan komputer dengan pertimbangan baik-baik serta hormati orang
lain.
Coba pahami sepuluh kode etik tersebut. Sebenarnya kode etik tersebut sudah
mengatur tata cara pencegahan dampak negatif akibat penggunaan komputer.
Jika pengguna komputer memegang teguh kode etik, tentu kejahatan akibat
penggunaan TIK tidak akan ada.
Bagaimana jika ada pengguna komputer yang bandel? Pengguna ini dapat
terkena sanksi hukum. Sanksi ini tidak ringan. Nah, untuk mengetahui beberapa
sanksi bagi pelanggar hukum, simak uraiannya lebih lanjut.
2. Undang-Undang Hak Cipta
Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dirancang oleh pemerintah. Pemerintah
Indonesia mengeluarkan UUHC dalam bentuk Undang-Undang nomor 19 tahun
2002. UUHC melindungi hak cipta bagi pembuat benda berkategori berikut.
a. Buku, program komputer, pamflet, layout karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis yang lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan yang sejenis dengan itu.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan.
d. Lagu atau musik dengan teks maupun tanpa teks.
e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f. Seni rupa dalam segala bentuk, misalnya lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g. Arsitektur.
h. Peta.
i. Seni batik.
j. Fotografi.
k. Sinematografi.
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya pengalihwujudan
yang lain.
Hak cipta di bidang komputer juga memperoleh perhatian khusus. Pasal yang
mengatur hal ini misalnya pasal 1 ayat 8, pasal 2 ayat 2, dan pasal 30. Salah satu
sanksi yang dapat dikenakan kepada pembajak program dicantumkan dalam pasal
72 ayat 3. Bunyi pasal ini sebagai berikut.
Ketentuan Pidana
Pasal 72 Ayat 3
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
Selain sanksi yang tercantum dalam pasal 72 ayat 3, pelanggar hak cipta dapat
dikenakan gugatan oleh pemegang hak cipta. Pelanggar dapat dituntut untuk
membayar ganti rugi berupa sejumlah uang.
Nah, agar kamu tidak termasuk kaum pembajak, gunakanlah software yang
resmi. Software ini dapat kamu gunakan setelah kamu membelinya. Jika kamu ingin
menggunakan software yang bebas pakai, gunakan software jenis open source.
Sebagai contoh, kamu dapat menggunakan software OpenOffice.Org. Software
ini mirip dengan Microsoft Office. Kamu dapat menggunakan OpenOffice.Writer.
Org untuk mengetik, OpenOffice.Calc.Org untuk melakukan operasi hitung, dan
sebagainya.

                Gambar 4.6 Tampilan Open Office.org.draw
3. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang ITE sebenarnya singkatan dari Undang-Undang Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, masyarakat lebih akrab dengan istilah
undang-undang cybercrime. Wajar saja, sebab undang-undang ini memang
mengatur aneka tatanan termasuk sanksi kepada pelaku kejahatan di dunia maya.
Undang-undang ITE dikeluarkan pemerintah sebagai Undang-Undang
nomor 11 tahun 2008. Kita semua berharap UUITE mampu membuat jera para
pelaku kejahatan di dunia maya. Selain ancaman hukuman penjara, UUITE juga
mengenakan sanksi denda cukup tinggi.
Coba simak beberapa pasal yang memuat sanksi dan denda bagi si pelaku
berikut.

Pidana satu tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki
muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui
komputer atau sistem elektronik.
Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer
dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh,
mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau
sistem elektronik.
Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22 (1): Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur
pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya
melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang
menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan
dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan.
Nah, dengan sanksi dan denda yang tak main-main ini, diharapkan pelanggaran
di dunia maya tidak terjadi lagi.